News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sarjana Desainer Ditangkap Polisi, Tanam Pohon Ganja di Apartemen Elite Jakarta

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/Tanaman ganja.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang sarjana desainer yang menyimpan puluhan pot tanaman ganja, dan juga puluhan gram paket ganja siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, pihaknya menangkap seorang sarjana desainer yang bernama Derrick Ichwan (37) yang menanam puluhan pot ganja di Apartemen Elite Green Bay Tower E lantai 23, Pluit, Jakarta Utara.

"Pelaku telah menanam puluhan pot ganja di apartemennya," kata Kombes Pol Rudy kepada wartawan, Selasa (26/4/2016) seperti dikutip Tribunnews.com dari Humas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrisal menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu warga. Kemudian di cek ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan 28 pot ganja dan ribuan gram ganja siap edar.

"Beberapa tanaman ganja dalam pot diantaranya enam pot besar pohon ganja siap panen, selain itu juga ada tujuh pot besar pohon ganja muda, dan 15 pot kecil pohon ganja kecil," sambung AKBP Afrisal.

Kata AKBP Afrisal, pelaku menanam pohon ganja karena kebutuhan pribadi. Namun tak hanya pot ganja saja, ada juga ribuan paket ganja siap edar.

"Paket ganja siap edar ini sebanyak 1.500 gram ganja kering dan sekitar 1.000 gram paket ganja basah juga kita temukan di dalam kediaman pelaku," sambung AKBP Afrisal.

Menurut AKBP Afrisal, sebelumnya pelaku sudah berhasil ditangkap di depan apartemennya dengan membawa 73 gram paket ganja. Ternyata di dalam apartemen terdapat puluhan pot tanaman ganja.

Kini pelaku mendekam di Polres Jakarta Barat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan dengan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 Sub Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini