TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan Freddy Budiman tidak masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi mati pada eksekusi gelombang tiga mendatang.
"Sepertinya (Freddy) belum," ujar Jaksa Agung Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (27/4/2016).
Alasannya, Freddy hingga saat ini masih dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Memang sih PK tidak bisa mempengaruhi proses. Tapi kalau hukuman mati, ya masa PK enggak ditunggu?" ucap Freddy.
"Nanti kalau kami eksekusi ternyata PK diterima gimana? Enggak bisa kembali lagi," ujar dia.
Hal ini berarti Freddy dua kali lolos dari eksekusi setelah eksekusi mati kedua, 29 April 2015 lalu.
Kala itu, alasannya sama seperti alasan Prasetyo saat ini.
Prasetyo sendiri tidak mau mengungkapkan kapan eksekusi mati gelombang ketiga akan dilaksanakan.
Ia menampik rumor bahwa eksekusi akan digelar Mei 2016.
"Siapa bilang Mei? Nanti dulu deh. Nantinya juga kalian tahu," ujar Prasetyo.
Freddy adalah terpidana mati atas perkara penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari China ke Indonesia.
Penyelundupan tersebut dilakukan pada 2012 lalu.
Meski sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Freddy masih mengendalikan peredaran narkotika.
Hal itu terlihat dalam pengungkapan beberapa kasus narkotika.
Hal itu menyebabkan Freddy Budiman dipindah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Namun, sebelumnya Freddy sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.(Fabian Januarius Kuwado)