Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyayangkan rencana pembangunan pengembangan simpang susun Semanggi.
Hal itu disampaikan saat sidang paripurna dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Privinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Tahun 2015.
Menanggapi LKPJ 2015 yang disampaikan Ahok pada 13 April 2016 dalam Rapat Paripurna Dewan, DPRD telah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap substansi materi yang menyangkut capaian pembangunan selama tahun 2015.
Hasil pembahasan ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan disampaikan kepada Ahok sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Rekomendasi tersebut dibacakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Dite Abimanyu dalam sidang paripurna.
DPRD DKI sebut realisasi belanja modal pengadaan konstruksi jalan hanya 74,5 persen dan pengadan konstruksi jembatan hanya 33,6 persen.
"Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk melaksanakan pengembangan jembatan simpang susun Semanggi untuk mengurai kemacetan lalu lintas di area tersebut," ucap Dite di Gedung DPRD DKI Jakarta di depan anggota DPRD, eksekutif, dan Ahok, Jumat (29/4/2016).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan untuk mengkaji kelayakannya, mengingat besarnya biaya yang diperlukan mencapai Rp360 miliar.
Menurutnya membangun ruas jalan baru tanpa dibarengi dengan perbaikan transportasi publik dan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi tidak akan menjadi solusi mengatasi kemacetan.
"Hanya akan mengundang bertambahnya penggunaan kendaraan pribadi pada ruas jalan yang dibangun," imbuhnya.
Karenanya DPRD DKI Jakarta menyayangkan rencana pembangunan simpang susun Semanggi, meski pembiayaannya memanfaatkan dana dari kompensasi pelampauan nilai KLB tersebut seharusnya dialokasikan kepada pembangunan yang lebih efektif.
"Seperti perbaikan dan peningkatan transportasi publik, penyiapan infrastruktur untuk penerapan sistem berbayar elektronik (ERP), percepatan pembangunan kereta api ringan, sarana parkir dan perbaikan sarana pejalan kaki serta jalur bersepeda," ujar Dite.
Untuk itu DPRD DKI Jakarta meminta kepada Komisi Pembangunan untuk menelaah kembali Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan, khususnya terkait pengaturan alokasi pemanfaatannya, agar lebih memberikan manfaat yang luas dan efektif.