TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prasetyo Edi Marsudi mengakui bahwa ia pernah bekerja untuk Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo merasa tidak masalah jika ia mengunjungi Aguan di kediaman bos perusahaan properti tersebut.
"Silaturahim kan tidak masalah, saya kan bekas salah satu karyawan Beliau (Aguan)," ujar Prasetyo, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap anggota DPRD DKI dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Prasetyo mengakui pernah satu kali mengikuti pertemuan di kediaman Aguan.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pernah mengakui adanya pertemuan antara dia, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dan Prasetyo di kediaman milik Chairman Agung Sedayu Group Aguan, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Ariesman, Adardam Achyar, seusai mendampingi pemeriksaan Ariesman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut Adardam, pertemuan itu terjadi secara kebetulan, tanpa direncanakan sebelumnya.
Selain itu, menurut keterangan Ariesman, pertemuan itu tidak secara spesifik membahas mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya, kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto mengatakan, sempat terjadi pertemuan antara Sanusi, Taufik, dan Ariesman dengan Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pertemuan itu dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, awal Januari 2016.
Dalam pertemuan itu, kata Irsan, hanya dijelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang Reklamasi membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan.
Prasetyo sendiri telah dua kali diperiksa KPK dalam penyidikan terkait kasus dugaan suap anggota DPRD DKI dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi, setelah ia diduga menerima uang dari Ariesman Widjaja.
Pemberian uang tersebut diduga terkait pembahasan Peraturan Daerah tentang Reklamasi.(Abba Gabrillin)