TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/5/2016).
Ahok dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Pembahasan Raperda tentang Reklamasi yang menjerat M Sanusi dan Ariesman Widjaja.
"Iya besok dipanggil jadi saksi kasus Sanusi dan Ariesman," kata Ahok di Balai Kota, Senin (9/5/2016).
Ahok sebelumnya telah dipanggil lembaga antirasuah itu pada 12 April silam, Ahok dimintai keterangan selama 12 jam terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.
KPK telah melayangkan surat pemanggilan Ahok untuk terus mengusut izin reklamasi yang telah dikeluarkannya selama menjabat sebagai Gubernur DKI.
"Iya, dipanggil besok (Selasa)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat.
Menurut Yuyuk,dalam pemeriksaan esok, KPK akan mengorek soal pemberian izin reklamasi selama Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Bukan hanya itu, menurut Yayuk, KPK juga bakal mengorek soal besaran kontribusi yang tak menemui titik terang antara pihak Pemprov dengan DPRD DKI.
"Latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahan,"kata dia.
Pada salah satu poin usulan dalam Raperda, Pemprov DKl Jakarta mencantumkan angka 15 persen tambahan kontribusi sebagai syarat bagi pengembang.
Namun, poin tersebut ditolak para dewan yang hanya menginginkan kontribusi sebesar 5 persen saja.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda. (Acep Nazmudin)