News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bekuk Sembilan Pelaku Pencuri Bandwith Internet Telkom

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiyono bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes pol Awi setiono menunjukan barang bukti pencurian bandwith internet Telkom

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian bandwith internet Telkom dengan melakukan akses ilegal dan mengubah sistem milik PT Telkom.

Sembilan orang pelaku pencurian, RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB, dan SPB diamankan di empat lokasi terpisah di wilayah Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang, dan Medan, sejak 1 April-15 April 2016.

"Subdit IV Cyber Crime mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan atau informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana tentang transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Senin (9/5/2016).

Pengungkapan berawal dari adanya laporan dari pihak Telkom dengan Laporan Polisi Nomor:LP/1303/III/2016/Ditreskrimsus tanggal 18 Maret 2016 atas nama pelapor Eryanto Setiadi.

Pelaporan dibuat setelah menerima kuasa dari PT Telkom telah terjadi pencurian bandwith internet Telkom dengan melakukan akses ilegal dan perubahan ke sistem milik PT Telkom.

"Harga yang ditawarkan komplotan tersangka lebih murah dari harga jual Telkom yang meliputi jasa instalasi bandwith internet dan sewa bandwith yang diterima oleh pelaku ke rekening pribadi masing-masing pelaku," tutur Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiyono.

Pada 28 Maret 2016, Tim Subdit IV Cyber Crime yang dipimpin AKBP Suharyanto berangkat menuju Tanjung Pinang dan Medan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RH dan KA.

Selanjutnya, pada 1 April 2016, tim Subdit IV Cyber Crime menangkap tersangka AK di Tangerang Selatan.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan tim bergerak ke Bandung untuk melakukan penangkapan empat tersangka, yaitu YP, AB, EJ, dan AFW.

Selanjutnya, pada 15 April 2016, tim Subdit IV Cyber Crime berangkat menuju Medan untuk melakukan penangkapan terhadap AB dan SPB.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa sembilan KTP, 12 buku rekening BCA atas nama KA, enam laptop, 11 hp, 27 kartu ATM, sebuah bundel dokumen, tiga CPU, satu Flashdisk, satu modem, tiga kartu ID Telkom Akses, satu kartu Outsourcing Telkom, dan buku agenda pembukuan uang masuk dan keluar.

Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 30, 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 3,4,5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini