TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Sub Direktorat Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya masih berupaya mengungkap kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik.
Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Suharyanto, mengatakan penyidik akan meminta keterangan dari ahli hukum pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dia menjelaskan, permintaan keterangan ahli dilakukan untuk mengetahui apakah ucapan Zaskia Gotik itu memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur di peraturan perundang-undangan.
"Tinjauan hukum pidana dari Kemenkumham belum didapat. Kami dari awal sudah melayangkan surat. Pendapat menjelaskan tentang ucapan itu," tutur AKBP Suharyanto kepada wartawan, Senin (9/5/2016).
Sejauh ini, penyidik mengembangkan kasus penghinaan lambang negara itu.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, mulai dari Zaskia Gotik, pembawa acara musik Dahsyat, bintang tamu, produser dan tim kreatif.
"Sudah naik ke penyidikan. Sampai saat ini masih pendalaman. Didalami dulu," katanya.
Seperti diketahui, candaan yang dikecam netizen itu muncul saat Zaskia bersama dua rekannya di Trio Cecepy, yakni Julia Perez dan Ayu Ting Ting, mengisi acara Dahsyat di RCTI, Selasa (15/3/2016).
Kala itu, di segmen Cerdas Cermat, mereka ditantang host Dahsyat mengadu kecerdasan.
Pertanyaan umum disampaikan Denny Cagur, seperti tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia dan lambang dari sila ke-5 Pancasila.
Jupe dan Ayu Ting Ting menjawab dengan benar.
Sedangkan Zaskia menjawab dengan jawaban nyeleneh.
Ketika menjawab tentang tanggal proklamasi kemerdekaan RI, secara enteng Zaskia menjawab, '32 Agustus'.
Jawaban Zaskia juga menyimpang kala ditanya lambang sila ke-5 Pancasila.
Zaskia menjawabnya dengan 'bebek nungging'.