News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekonstruksi Mutilasi Nur Atikah, Agus Peragakan Proses Pemotongan Tangan dan Kaki

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Nur Atikah dipegang anak bungsunya

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG— Setelah sempat tertunda, Polresta Tangerang akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Cikupa dengan tersangka Kusmayadi alias Agus (33) pada Senin (9/5/2016).

Dalam rekonstruksi, Agus melakukan total 52 adegan.

Agus diringkus polisi karena membunuh dan memutilasi kekasihnya Nur Atikah (34) pada Minggu (10/4/2016) di kamar kontrakan di Desa Telaga Sari RT 12/01, Cikupa, Tangerang.

Jenazah Nur, janda beranak dua yang tengah hamil itu, baru ditemukan tetangga pada Rabu (13/4/2016) dalam keadaan sudah membusuk.

Agus diringkus polisi di Rumah Makan Padang Sari Bundo, Jalan Masrip, Karangtilang, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (20/4/2016) silam.

Kepada polisi, Agus mengaku membunuh Nur karena kesal didesak menikahi dirinya.

Nur juga kerap kali berlaku kasar kepada Agus yang sudah beristri itu.

Wakil Kapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Mukti Juharsa menuturkan, proses rekonstruksi kemarin dilakukan mulai pukul 09.00 dengan total 52 adegan.

Adegan dilakukan mulai dari Agus perang mulut Nur di dalam kontrakan, proses pembunuhan dan mutilasi, hingga proses pembuangan potongan tangan dan kaki Nur.

"Total ada 52 adegan, dimana 23 adegan di antaranya dilakukan di dalam kontrakan Agus dan korban. Adegan mulai dari cekcok mulut, sampai Agus memiting leher Nur hingga tewas, sebelum akhirnya memutilasi korban, " kata Mukti.

Dalam adegan rekonstruksi tertutup tersebut, diperagakan bagaimana Agus memotong kedua tangan Nur dengan golok, sementara kedua kaki Nur dimutilasi dengan gergaji.

"Sisa adegan dilakukan di tempat kerja pelaku, yakni Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak. Di sana digambarkan bagaimana Agus mengajak kawannya Eric untuk membantunya membuang potongan tangan dan kaki Nur," kata Mukti.

Eric sendiri oleh polisi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Agus melakukan aksi bejatnya itu.

Dari restoran, rekonstruksi beralih ke Desa Kadu Agung, Tigaraksa, tempat Agus dan Eric membuang potongan tangan dan kaki Nur.

"Agus sudah dijerat dengan Pasal 340, dan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pembunuhan terhadap janin dalam kandungan," ujar Mukti. (kar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini