Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan beberapa hal terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok termasuk soal tulisan "Gila! Kalau seperti ini bisa pidana korupsi,"
Ahok diperiksa sekitar delapan jam di gedung KPK, Selasa (10/5/2016). Ahok diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Ahok dicecar pertanya soal suap terhadap tiga tersangka, yaitu anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
"Periksa untuk tiga orang. Sedangkan Trinanda tidak kenal, jadi yang diperiksa soal Sanusi sama Pak Ariesman," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
Penyidik KPK juga menanyakan soal secarik kertas yang ditulis Ahok sebagai jawaban atas usulan yang disodorkan Badan Legislasi Daerah DKI.
Usulan itu berisikan kontribusi pengembang yang nilainya jauh lebih rendah dari yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI.
"Ditanyain kenapa sampai ditulis 'Gila kalau ini bisa tindak pidana korupsi' juga," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.