Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi di depan gedung PTUN Jakarta.
Mereka berharap putusan sidang berpihak kepada nelayan bukan kepada pengembang.
Aksi tersebut dimaksudkan untuk mengawal jalannya sidang yang sudah memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Kami ingin mengawal. Sekalian kami mau kasih tahu ke majelis hakim bahwa pemerintah sudah menyatakan bahwa reklamasi telah menyalahi aturan," kata Sekjen KNTI, Kuat Wibisono di PTUN Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Pihaknya menjelaskan bahwa tiga kementerian yaitu Menko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyatakan banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang.
Sementara gugatan dengan Nomor perkara 193/G/LH/2015/PTUN-JKT atas nama Gobang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia kepada Gubernur DKI Jakarta rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB, belum juga disidangkan.
Gugatan mengenai reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu, saat ini masuk dalam tahap kesimpulan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.