News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Pulau E Terancam Batal Dibangun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pulau D merupakan hasil reklamasi, satu dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Reklamasi dilakukan pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pulau tersebut dibangun seluas 312 hektare.

Sebelum ijin prinsip pelaksanaan reklamasi disahkan gubernur, terdapat ijin lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh KLHK terkait AMDAL. Pulau C, D, E, dan G sudah mengantongi ijin prinsip pelaksanaan, namun ditemukan beberapa kesalahan yang membuat KLHK meninjau kembali perijinan prinsip pelaksanaan PT KNI dan MWS.

Pasca ditemukannya pelanggaran tersebut, San Afri Awang Dirjen Planologi KLHK menyatakan akan meninjau kembali ijin prinsip pelaksanaan di pulau yang sudah mengantongi ijin seperti di pulau F, H I dan K. (Rangga Baskoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini