TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Yulius Paonganan alias Ongen, terdakwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari dakwaan jaksa, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah berencana melimpahkan kembali berkas tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin menyebutkan berkas tersebut akan dilimpahkan pada Senin (16/5/2016) mendatang.
"Rencananya Senin, kami berikan kembali surat dakwaannya," kata Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Meski demikian, setelah berkas perkara Ongen kembali masuk di pengadilan, tidak membuat dosen sebuah universitas negeri di Bogor, Jawa Barat itu kembali dalam tahanan. Menurutnya, penahanan akan dilakukan jika ada permintaan dari jaksa penuntut umum.
Ketika berkas dakwaan telah kembali masuk pada pengadilan maka sidang kasus Ongen akan diulang dari awal lagi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ongen dari tahanan setelah mengabulkan eksepsi pada putusan sela hakim Nursyam.
Menurut hakim, ada kesalahan formil pada berkas dakwaan jaksa Abdul Kadir Sangaji yang tidak mencantum tanggal pembuatan. Selain itu, tidak ada permintaan kepada pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan Ongen.
Ongen ditangkap pada Kamis (17/12/2015) di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulius yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan.
Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.