TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kawanan perampok mengumbar tembakan saat hendak beraksi di sebuah rumah kontrakan, Perumnas III, Jalan Sulawesi Raya RT 04/17, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (13/5) pukul 03.00 WIB.
Akibatnya seorang pemuda, Arbiansyah Enggar Bisono (22) terkena luka tembakan di dada kanannya.
Warga sekitar pun membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk mendapat perawatan medis.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kompol Imam Irawan mengatakan, korban ditembak karena tak sengaja memergoki pelaku yang hendak mencuri di sebuah kontrakan di lokasi kejadian.
Sebelum kejadian, kata Imam, korban bersama dua rekannya, Dodi Linggar (23) dan Ahmadi Sutalaksana (25) hendak berangkat kerja.
Di depan pagar kontrakan, mereka melihat empat pria tengah duduk santai di jok sepeda motor jenis matik milik tersangka.
Lalu seorang di antara pemuda itu menanyakan maksud keempat orang tersebut berada di lokasi.
"Kamu ngapain ada di sini, mau maling ya?," ujar Imam menirukan ucapan seorang saksi bernama Dodi, Jumat (13/5/2016) pagi.
Tak terima dengan perkataan Dodi, seorang pelaku menjawabnya dengan sinis sambil mengeluarkan pistol dari pinggang sebelah kanan.
"Kapan lu liat gue masuk ke dalam kontrakan?" jawab pelaku tersebut.
Tanpa pikir panjang, kata Imam, tersangka melepas tembakan ke arah bawah hingga proyektil mendarat di tembok kontrakan.
Melihat kejadian itu, Ahmadi, Dodi dan Arbiansyah bergegas kabur ke arah dalam kontrakan untuk menyelamatkan diri.
Nahas saat hendak kabur, proyektil kedua yang dilepaskan pelaku sudah keburu mendarat di dada kanan Arbiansyah.
Seketika, tubuh korban ambruk di lokasi.
Dalam keadaan terkapar, korban berusaha kabur dengan cara merangkak ke lantai dua di rumah kontrakan itu.
Karena tak kuat menahan luka tembak di tubuhnya, korban akhirnya lunglai dan terjatuh dari tangga.
"Mengetahui korbannya terjatuh, keempat pelaku kabur menggunakan dua sepeda motor matik miliknya," kata Imam.
Penyidik yang mendapat informasi itu, kemudian bergegas ke lokasi untuk mengolah kejadian tempat perkara (TKP).
Dari TKP, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah sandal jepit milik pelaku yang diduga lepas ketika hendak kabur.
"Kami juga menemukan satu proyektil yang menempel di dinding," jelas Imam.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur, AKP Kasran menduga, para pelaku berada di lokasi hendak mencuri di rumah kontrakan itu.
Sayangnya, aksi mereka terpergok oleh korban dan dua rekannya di lokasi.
Hingga kini, kata dia, dua rekan korban masih diperiksa untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
"Pelaku diduga kawanan lama, dilihat dari cara dia beraksi yang tak segan melukai korbannya menggunakan senjata api," katanya.
Dari keterangan saksi, ujar dia, kemungkinan senjata api yang dipakai pelaku merupakan rakitan berjenis revolver.
Apabila tertangkap, pelaku akan dikenakan dua kasus yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana Pasal 351 ayat 2 dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api.
"Hukumannya di atas lima tahun penjara," ungkapnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri