TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan diminta menindak tegas mafia peradilan dan tanah yang semakin merajalela.
Hal itu dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait surat perintah eksekusi lahan dan rumah warga Meruya Selatan, Jakarta yang dikeluarkan PN Jakarta Barat itu.
Petrus dan puluhan warga Meruya Selatan meminta Ketua PN Jakarta Barat menjelaskan dasar dan alasan mengapa mengeluarkan surat penetapan eksekusi atas lahan yang warga miliki.
“Hari ini kami ke PN Jakarta Barat, mau mempertanyakan alasan mereka mengeluarkan surat penetapan ekseskusi. Padahal kasus ini sudah selesai,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (16/5/2016).
Pengacara Peradi itu mengatakan, warga mengaku bidang tanah yang mereka miliki tidak ada hubungan hukum dan tidak terkait dengan objek sengketa antara PT Portanigra dengan Haji Djuhri bin Haji Geni Dkk.
“Kami ke sini untuk meminta penjelasan Ketua PN Jakarta Barat terkait penetapan ekseskusi lahan warga. Padahal lahan itu tidak ada hubungan hukum dan tidak terkait sengketa apapun,” kata Petrus.
Petrus, yang hadir bersama para pengacara dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan, warga pemilik tanah Meruya Selatan mempertanyakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No: 10/2007 Eks. Jo. No: 161/Pdt/G/1996/PN.JKT.BAR dan No: 11/2007 Eks. Jo. No: 364/Pdt/G/1996/PN.JKT.BAR.
“Penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Jakarga Barat sangat diperlukan oleh warga pemikik tanah, yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. HARUN, SH. dkk. dan Kuasa Hukumnya dari TPDI, karena warga adalah pemilik dan penghuni tanah dan bangunan rumah, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik dan/atau Sertifikat HGB atau Bukti-bukti hak lainnya,” kata dia.
Petrus mengatakan, sidang kasus ini sudah berlangsung sejak lama. Dalam gugatan pertama, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Mahkamah Agung RI No. : 2863 K/Pdt/1999, tanggal 26 Juni 2001 antara PT. PORTANIGRA sebagai penggugat melawan Haji Djuhri Bin Haji Geni Dkk, warga pemilik tanah tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara gugatan tersebut.
Kemudian dalam putusan perkara antara Pemda DKI Jakarta melawan PT Portanigra No: 168/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, tanggal 10 Oktober 2007, jo. MA juga telah membatalkan Pentetapan Sita Jaminan dan Penetapan Sita Eksekusi.
Selain itu, kata Petrus Selestinus, warga Meruya Selatan Cq. Sdr. HARUN, SH dkk secara bersama-sama tidak kurang dari 1.192 warga Meruya Selatan melakukan perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Sita Jaminan dan Sita Eksekusi yang hendak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2007.
“Saat itu sudah dicapai penyelesaian dengan jalan perdamaian sebagaimana perdamaian itu dituangkan dalam Putusan Perdamaian masing-masing pihak,” katanya.