TRIBUNNEWS.COM - Pembunuhan terhadap EF (29) bermula saat salah satu tersangka, RA (15), yang adalah pacar EF, berkunjung ke tempat tinggal EF, di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/5/2016) lalu. RA datang ke sana sekitar pukul 23.30 WIB.
"Di dalam kamar itu, keduanya sempat bercumbu. Perselisihan dimulai saat EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (16/5/2016).
RA mengaku kesal karena ajakannya ditolak oleh EF. Adapun hubungan keduanya baru berjalan sekitar satu bulan.
Setelah keduanya berpisah, RA masih menyimpan amarah terhadap EF. RA pun menemui dua tersangka lainnya, R dan IP, lalu mengajak mereka menghampiri EF lagi ke kamarnya.
"Pas tiga tersangka masuk, korban langsung dibekap, diperkosa, lalu dibunuh. Pacul jadi alat pembunuhan karena awalnya mereka cari pisau tidak ketemu, adanya pacul," tutur Sutarmo.
Pengakuan para tersangka tentang pemerkosaan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni banyaknya sperma di kamar korban.
Selain itu, saat EF ditemukan temannya beberapa jam setelah pembunuhan, gagang pacul yang digunakan untuk membunuh masih berada di bagian tubuhnya.
Dari peristiwa ini, tersangka juga sempat mengambil ponsel EF yang pada akhirnya menuntun polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
Andri Donnal Putera/Kompas.com