TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap EF alias Enno (18).
Seorang pelaku masih duduk di bangku SMP.
Diberitakan, Enno ditemukan tewas dalam keadaan babak belur dan tanpa busana di dalam kamar karyawan PT Polyta Global Mandiri, di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Jumat (13/5/2016).
Selain tewas dengan kondisi bersimbah darah, sebuah cangkul juga dilaporkan tertancap di tubuhnya.
Gagang cangkul tersebut masuk kurang lebih 60 sentimeter ke dalam alat vital korban. Kuat dugaan, Enno merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Minggu (15/5/2016) kemarin, polisi sudah mengamankan dua orang terduga pelaku pembunuhan Eno, yang berinisial I dan RH.
Namun, karena keterangan yang belum konsisten, keduanya urung dijadikan tersangka.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo pada Senin (16/5'/2016) mengatakan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, yakni I, RH, dan satu pria lainnya yang berinisial RA.
"Ketiganya mengakui peran mereka dalam kasus pembunuhan ini saat prarekonstruksi kemarin malam. Sudah ditetapkan menjadi tersangka, " kata Sutarmo.
Sutarmo memaparkan, salah satu tersangka, yakni RH, diketahui masih berusia sangat belia, 15 tahun.
"Sementara I dan RA masing-masing berusia 20 tahun dan 24 tahun," kata Sutarmo.
Sutarmo memaparkan, sebelum mengakhiri nyawa Enno, ketiganya juga memerkosa Enno secara bergiliran.
"Terbukti dengan ditemukannya cairan sperma. Sebelum diperkosa, korban juga dibekap dengan bantal hingga lemas dan tidak bisa melawan," kata Sutarmo lagi.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, Eno juga masih dalam keadaan hidup saat mereka memasukkan gagang cangkul ke dalam kemaluannya.
Ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Banu Adikara/Warta Kota