News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Sunny Sebut Baru Agung Podomoro yang Bayar Uang Muka Izin Reklamasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani (kanan) mengawasi pendirian plakat segel di Pulau Reklamasi C-D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Pengembang diberikan sanksi untuk menghentikan kegiatan operasional sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Staf khusus Gubernur Basuki T Purnama, Sunny Tanuwidjaja mengatakan baru PT Agung Podomoro Land yang baru menyetorkan uang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Uang tersebut adalah down payment (uang muka) dari pengembang pulau reklamasi terkait kewajiban 15 persen dari nilai jual objek pajak.

"Setahu saya hanya masih APL. Nggak tahu yang lain mesti dicek," kata Sunny usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok menyebutkan memiliki dasar hukum 'memalak' para pengembang reklamasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perjanjian dengan empat pengembang reklamasi yakni PT Agung Podomoro Land, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Properti Indonesia dan PT Intiland.

Dalam perjanjian tersebut, tercantum tambahan kontribusi pengembang yakni 15 persen dikali NJOP dan lahan yang dijual.

Ahok menilai rumusan yang didapatnya dari konsultan Pemprov DKI sudah ideal. 

Perjanjian sebagai bentuk pengawasan eksekutif, bila pengembang tak memenuhi tambahan kontribusi sebesar 15 persen tersebut, "Kalau dia tidak kerjain gimana? Makanya, lu (pengembang) kerjain dulu (15 persen) baru gue kasih izin," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).

Dari dokumen yang beredar, Agung Podomoro disebutkan menandatangani kontrak Rp 392.672.527.282. Sementara uang yang telah diserahkan adalah Rp 218.715.943.217

Uang tersebut digunakan untuk biaya dan revitalisasi penggusuran pemukiman kumuh semial Kalijodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini