News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Polisi Tangkap Germo yang Mengizinkan Lelaki Lain 'Menikmati' Istrinya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Pelaku bukan hanya menyediakan atau perantara, tetapi juga menyediakan fasilitas prostitusi tersebut dilingkungan rumah atau kamarnya di salah satu apartemen Kalibata City," kata Tubagus Ade, Kamis (19/5).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dengan adanya situs online yang menawarkan wanita penghibur dengan memajang foto-foto para wanita berpakaian tak senonoh. Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukna penyelidikan dan menjebak pelaku (under cover by-red).

"Pelaku mendagangkan wanita penghibur menggunakan situs online, masuk dulu ke situs itu, kemudian dia berkomunikasi, semacam komunitas. Kemudian ada beberapa foto-foto yang dikirim, dan kemudian terjadi tawar menawar," kata dia.

Harga yang ditawarkan oleh tersangka untuk satu wanita berada dalam kisaran yang bervariasi mulai dari harga Rp. 350.000 hingga Rp. 500.000‎ serta sudah dilengkapi sejumlah fasilitas.

Dari keterangan saksi dan tersangka pelaku menjalankan aksinya kurang lebih 2,5 tahun.

Dari transaksi itu pelaku mendapat Rp 200.000 untuk jasa sekaligus tempat melaksanakan praktik prostitusi.

"Jadi sekitar 200 ribu untuk jasa si mucikasri yang sudah sekaligus disediakan tempatnya," tutur dia.

Bisa Dua PSK

Sementara itu, Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joinaldo menuturkan para pria hidung belang bisa memesan dua wanita sekaligus untuk melampiaskan hawa nafsunya. Sehingga, dari situs online itu, para pelanggan bisa langsung memilih wanita yang ditawarkan lewat foto.

"Pelanggan bisa sekali main langsung 2 PSK. Tapi, harganya mahal bisa mencapai Rp 600.000," kata pria yang akrab disapa Aldo itu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 950.000, satu unit ponsel, satu buku catatan tamu, dua pack kondom, enam butir obat primolut, tiga buah celana dalam, dan tiga buah bra.

Tersangka akan dikenakan pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman hukuman tiga bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini