TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang karyawan swasta bernama SN (31) melaporkan perusahaan multi level marketing (MLM) PT Razedo Grop Sukses Live Well Global ke Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/5/2016).
Perusahaan ini dilaporkan karena diduga telah menjual produk tanpa mencantumkan aturan pakai di antaranya terkait tanggal kadaluarsa atau expired date.
Kuasa hukum korban, Ageng Kartiko mengatakan, pihaknya melaporkan perusahaan tersebut karena diduga telah memperdagangkan barang tidak mencantumkan aturan pakai berupa expired date dengan sangkaan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf I tentang perlindungan konsumen.
Ia menjelaskan, awal mula kejadian korban atau pelapor membeli barang berupa minuman herbal suplemen merk chlorophyl gamat minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat di Food Court Season City Tambora Jakarta Barat pada Selasa (3/5/2016).
"Dia beli sama temannya sebagai agen MLM produk tersebut, itu produk berkhasiat untuk kesehatan tubuh, tulang, mencerahkan kulit, mengatasi gangguan lambung dan lain-lain," kata Ageng.
Menurut dia, didalam kemasan tersebut saat dilihat ternyata tidak mencatumkan aturan pakai, izin dan kontak yang bisa dihubungi.
Bahkan setelah korban meminum minuman tersebut, korban malah mengalami gangguan pencernaan.
"Klien saya langsung buang air besar diare yang tak henti-henti, akhirnya korban sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Husada Mangga Besar Jakarta Pusat," ujar Ageng.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Barat dan diteriman dengan Nomor laporan polisi (LP): 518/ V/ 2016/ PMJ/ Restro Jak Bar tertanggal 19 Mei 2016.
Selain itu, Ageng mengatakan kliennya juga telah melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Ageng, BPOM akan menindaklanjuti laporan tersebut karena terindikasi adanya pelanggaran dalam izin penjualan produk chlorophyl gamat.
"Laporan kita diterima, setelah dilihat di kemasan produk itu ada izin tapi izin PIRT (izin industri rumah tangga), sementara harusnya izin dari BPOM. Nanti BPOM kerjasama dengan instansi terkait, kalau izin tidak sesuai diduga ada temuan pidana," kata Ageng.
Hak Jawab
Terkait berita tersebut, Tribunnews.com melengkapi berita ini tanggal 6 Juni 2016 setelah menerima hak jawab dari PT Razedo Grop Sukses Live Well Global melalui kuasa hukumnya Dr Hotman Paris Hutapea SH MH & Partners tertanggal 1 Juni 2016.
PT Razedo mempersoalkan berita tersebut dipublikasikan bahwa telah menjual produk tanpa aturan pakai.
Dalam surat hak jawab, tidak ada penjelasan mengenai aturan pakai produk tersebut.(Wartakotalive.com/Theo Yonathan Simon Laturiuw)