Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bustransjakarta (APTB) melintas di jalur Transportasi Jakarta per Juni 2016.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, sejak awal izin operasional bus APTB sudah menyalahi aturan.
"Kita berikan opsi untuk urus izin dan bergabung dengan Transjakarta, karena memang sejak awal izinnya juga menyalahi aturan," ujar Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Nama APTB, ucap Andri, harus dihapus karena sudah tidak terintegrasi dengan jalur Transjakarta.
Operator APTB diminta untuk mengurus izin ke Kementerian Perhubungan untuk dapat kembali beroperasi di jalur umum dan mengubah nama.
"Nama APTB juga harus dihapus karena sudah tidak lagi terintegrasi Transjakarta, silakan kalau ada izin kementerian ganti nama lain," imbuh Andri.
Andri telah melakukan komunikasi dengan operator APTB.
Sebagian pemilik setuju untuk bergabung dengan PT Transjakarta.
"Saat ini kita lihat juga mereka lebih sering angkut penumpang diluar jalur kok karena bisa minta bayaran dibandingkan angkut dari halte kita, tapi jalannya masuk menggunakan jalur," ucapnya.