News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Wanita Muda

Pelajar SMP Pembunuh Enno Kemungkinan Disidang Awal Juni

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka pemerkosa dan pembunuh Enno Farihah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pelaku pembunuh Enno Farihah segera disidang. Rencananya RA (16) salah satu pelaku yang masih di bawah umur akan menjalani persidangan perdana pada Juni nanti.

"RA mungkin akan masuk persidangan lebih dulu, tidak bersama dua tersangka lainnya. Ini karena usianya yang masih dibawah umur," kata kuasa hukum tiga pembunuh Enno, Teddy Wahyudi.

Teddy mengatakan, batas pelimpahan berkas RA bila dilihat dari masa penahanan RA setelah resmi ditahan sebagai tersangka harusnya jatuh pada akhir Mei nanti.

"Batas P21 (laporan kelengkapan alat bukti dari polisi ke kejaksaan-red) paling lambat tanggal 29 Mei besok. Jadi kemungkinan sidangnya awal Juni," kata Teddy.

Sedangkan untuk dua tersangka lain, yakni I dan R yang sudah berusia cukup, Teddy belum mengetahui kapan kira-kira keduanya akan menjalani sidang.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis disertai pemerkosaan terhadap Enno Farihah pada Jumat (13/5/2016) lalu. Ketiganya berinisial RA (16), I (24), dan R (24).

Tiga tersangka masing-masing memiliki alasan berbeda menghabisi nyawa Enno. Ada yang sakit hati dikatai jelek, ditolak berhubungan badan dan cintanya tidak diterima.

Hukuman Mati
Kasus pembunuhan dan perkosaan yang dialami Enno Farihah (18), karyawan pabrik di Tangerang, Banten, memancing reaksi warga.

Diah, warga Jakarta yang Tribunnews temui di sela Car Free Day mengatakan, perbuatan pelaku sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

"Jahat sih, sadis, dan tidak berperikemanusiaan. Caranya itu tragis banget buat orang mati dibunuh ngerasa kesakitan dan menderita dulu," ujarnya.

Ia berharap pelaku dapat diadili dengan diberi hukuman mati.

"Itu sih hukuman mati sudah wajib buat pelaku, kalau untuk yang usia di bawah umur harusnya diberi bimbingan psikolog, apa dia punya perilaku menyimpang, kenapa dia bisa seperti itu," tutur warga Condet, Jakarta Timur, ini.

Bantah Pelaku Tewas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menampik kabar seorang dari tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan Eno Parihah, tewas di tahanan Mapolda Metro Jaya.

"Kabar yang beredar itu salah. Mereka sehat-sehat saja. Hoax itu," ujar Awi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini