TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resort Jakarta Selatan menetapkan Yudha sebagai tersangka pelaku yang diduga Aiptu Nasro saat hendak ditilang dalam operasi Patuh Jaya 2016.
Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, menyatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan status hukum pada Yudha berupa hasil visum dan keterangan pelaku.
"Sudah ditahan selama 1 x 24 jam dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tubagus di Polres Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Pelaku penganiayaan hingga Aiptu Nasro mengalami luka berat, saat ini tengah menjalani pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Hal itu dilakukan karena ada keterangan dari keluarga bahwa Yudha punya riwayat masalah psikis.
"Keluarga pelaku datang ke sini terus mengatakan kalau dia ada keterangan pernah berobat kejiwaan. Meski demikian tidak menghilangkan pidana. Pelaku selama tiga hari kedepan akan menjalani observasi kejiwaan," kata Tubagus Ade.
Peristiwa penyerangan yang dilakukan pengguna jalan kepada Polantas terakhir terjadi pada anggota Polres Jakarta Selatan.
Aiptu Nasro yang melaksanakan Operasi Patuh Jaya di Jalan Darmawangsa, Jakarta, diserang seorang pengedara motor pada Minggu (22/5/2016).
"Ketika akan ditilang malah pelaku sempat menyerang petugas, pelaku sempat berteriak 'saya bunuh kamu'," kata Kabag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta saat dihubungi.
Akibat penyerangan tersebut Aiptu Nasro mengalami luka sobek di tangan kanannya. Sedangkan pelaku penganiayaan tengah diamankan di Polres Jakarta Selatan.
Karena itu, Yudha dijerat 213 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.