TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang Mantan Karyawan PT CA melakukan pencurian ayam kadaluwarsa dari bekas perusahaannya sendiri yang berlokasi di daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Keempatnya merupakan bekas kuli angkut ayam yang berinisial WL, ED, UG dan SR dan tertangkap saat akan memberikan hasil curiannya kepada SA.
Para tersangka yang sudah mengetahui seluk beluk gudang tersebut akhirnya menerobos masuk gudang dengan cara membongkar pintu gerbang dengan menggunakan kunci inggris pada malam hari.
Kasubdit Sumber Daya Lingkungan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengatakan bahwa mereka merupakan sindikat penjualan ayam potong kadaluwarsa dan masih memungkinkan ada bandar besar diatasnya.
"Ini yang masih kami selidiki karena mungkin masih ada sindikat yang lebih besar dari mereka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Keempatnya tertangkap dari informasi SA yang ditangkap terlebih dahulu saat menjajakan ayam kadaluarsa di sekitar lokasi pabrik PT CA. SA menjual ayam tersebut dengan harga Rp 22 ribu untuk satu potong dan dia membeli dari keempat tersangka dengan harga Rp 18 ribu.
Padahal, kata Adi, harga satu ayam potong di pasaran sebesar Rp 28-30 ribu dan dengan harga yang diberikan oleh SA, diperkirakan banyak masyarakat yang sudah menjadi korban.
"Tersangka tidak pernah menjual dengan partai besar. Paling banyak yang mereka jual hanya satu karung ke pembeli. Mereka sudah beraksi selama tiga tahun ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Adi juga mengatakan bahwa dirinya curiga terhadap PT CA karena telah melakukan penyimpanan ayam kadaluarsa di gudang mereka.
"Kami sudah lakukan juga pemeriksaan terhadap kepala gudang dan beberapa orang lainnya karena mereka menyimpan satu gudang penuh ayam kadaluarsa," jelas Adi.
Dari SA, polisi kemudian menyita 1,5 ton ayam kadaluarsa yang sudah dibekukan dan siap untuk dijual dengan harga yang murah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SA dijerat pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 6 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Sementara WL, UG, SR, dan ED dikenakan pasal 363 KUHP Jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.