TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 52 petugas pengujian kelaikan kendaraan bermotor (kir) diketahui terlibat praktik pungutan liar (pungli) sejak 2014. Mereka kini tengah diusulkan untuk dipindahtugaskan ke instansi lain.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transpprtasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, terungkapnya 52 orang penguji kir, yang terlibat pungli ini berkat adanya laporan dari masyarakat.
"Sanksinya jelas kalau kedapatan bermain ya dipindah dari Dishub. Kita sudah berikan usulannya ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," kata Andri saat dihubungi, Rabu (25/5/2016).
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa pada kemudian hari, Andri menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya menerapkan sistem pengujian kir berbasis teknologi.
Saat ini, sistem tersebut sudah diterapkan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Jakarta Timur dan PKB Cilincing, Jakarta Utara.
Andri pun menargetkan, pada Juli mendatang, seluruh Balai PKB yang ada di Jakarta sudah menerapkan sistem ini.
"Dengan sistem ini, tidak ada lagi petugas yang melakukan diskresi terhadap kondisi kendaraan. Jadi lulus atau tidaknya kendaraan akan langsung ketahuan penyebabnya," ujar Andri. (Alsadad Rudi)