Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas tersangka RAl (16) kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, Selasa (24/5/2016).
Remaja yang masih duduk dibangku SMP tersebut terlibat dalam kasus kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Eno Parihah
(19) di Tangerang, Banten.
"Sudah dilimpahkan kemarin, berkasnya tahap satu yang RAl," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Hal itu dilakukan mengingat masa penahanan RAl lebih singkat dibanding dengan dua pelaku lainnya.
Penyidik saat ini, kata Awi, masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
Dua berrkas tersangka lainnya tersebut akan dilimpahkan dalam waktu singkat.
Awi berharap sebelum masa penahanan RAl habis Kejaksaan segera menyatakan berkas berkara tersebut lengkap atau P21.
Sehingga kasus tersebut bisa segera di meja hijaukan.
"Kita harap selama masa penahanan berkas sudah bisa P21," ujarnya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.