Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua petugas palang pintu kereta api di dekat Mangga Dua Square menjadi tersangka kasus kecelakaan Kereta Api (KA) Senja Utama Solo menabrak bus TransJakarta dan sebuah mobil avanza.
Kedua penjaga pintu tersebut bernama Khairul Amri (29) dan Deni Sahbudin (28).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan keduanya ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Yang satu lagi tidur dan satu lagi didapati sedang buang air kecil dan mereka lalai dalam menjalankan tugas," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (25/5/2016).
Akibat dari kelalaian mereka, kecelakaan beruntun antara KA Senja Utama Solo dengan Bus Transjakarta dan mobil Avanza, Kamis (19/5/2016) pagi terjadi.
Dalam kecelakaan tersebut dua orang mengalami luka-luka.
Pada saat KA Senja Utama solo akan melintasi perlintasan yang dijaga dua petugas tersebut, keduanya tidak menutup palang pintu.
"Sejak Senin lalu, kedua petugas sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHP ayat (2) tentang kelalaian dengan mengakibatkan korban luka ringan dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
"Kedua tersangka ini karena ancaman penjaranya dibawah 5 tahun jadi tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.
Kejadian tersebut bermula saat KA Senja Utama Solo melaju dari arah timur ke barat.
Kemudian saat melewati palang pintu kereta api, kereta itu menabrak Toyota Avanza yang melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari.
Setelah menabrak Toyota Avanza, kereta tersebut kemudian menabrak bus transjakarta yang melaju dari arah selatan ke utara.