TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajah seorang polisi bernama Aiptu Djoko Suwahyo (52) babak belur saat dijotos oleh Denny Prasetyo (24) pengendara sepeda motorYamaha Fino Putih B 6573 VHV.
Perlakuan itu diterima Aiptu Djoko ketika hendak menilang Denny di Jalan Ciledug Raya, depan Bank BJB, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2016).
Bahkan, pengendara itu mengajak polisi yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas itu berkelahi.
Kejadian itu berawal, saat korban bersama dua rekannya yaitu Aiptu Andi Sumarno dan Aipti Imam Royani sedang mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
Kemudian, pelaku korban melihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Fino putih berboncengan tanpa mengunakan atribut lengkap yaitu helm.
Aiptu Djoko langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan menanyakan kelengakapan surat-surat pengendara.
Namun, setelah ditanya, pelaku tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan atau surat-surat izin mengemudi.
Karena tidak dapat menunjukan surat-surat, Aiptu Djoko pun segera mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku.
Namun, pelaku tidak mau motornya diambil oleh polisi dan menantang korban untuk berkelahi.
Pelaku mengatakan kalau nggak pakaian dinas, mending kita berantem saja. Mendengar itu, korban pun langsung mendekati pelaku untuk mengetahui maksud dan tujuan dia mengucapkan kata-kata tersebut.
Akan tetapi, bogem mentahlah yang diberikan pelaku kepada korban.
"Memang benar ada kejadian itu kemarin dan pelakunya sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ojo Ruslani saat dihubungi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).
Walaupun memukul dengan tangan kosong, korban mengalami luka memar dibagian di pelipis kiri. Pelaku berhasil kabur dan dikejar oleh dua rekan korban. Pelaku pun berhasil diamankan di dekat lokasi.
Untuk mencegah keributan dengan masyarakat, kata dia, pihak kepolisian harus bersikap samyim dan ramah terhadap m,asyarakat.
"Jadi, tindak seperti itu diluar dugaan kami," ungkapnya.
Pelaku akan dijerat tindak pidana Paksaan dan Perlawanan sub Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah dan atau Penganiayaan sbgmana dimaksud dlm Psl 213 ayat 1 sub Psl 212 dan atau Psl 351 ayat 1 KUHP.
Penulis: Bintang Pradewo