TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum memperpanjang masa pencekalan Jessica Kumolo Wongso bepergian ke luar negeri.
Masa pencekalan Jessica belum diperpanjang sejak surat terakhir 26 Januari 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi belum mengetahui tentang surat permintaan pencekalan.
"Pakai surat pencekalan yang waktu itu saja. Nanti saya cek lagi apa berapa bulan lagi, belum tahu ada surat permintaan lagi atau tidak dari penyidik," ujar Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Awi menjelaskan maksud dari pencekalan agar tersangka tidak bisa pergi ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan di kepolisian terkait kasus yang sedang dijalani.
Sementara itu, Kabag Humas Dirjen Imigrasi Menkumham, Heru Santoso mengatakan bahwa semenjak Jessica ditahan maka masa pencekalan secara otomatis juga digugurkan.
"Pencekalan itu kan supaya tersangka tidak pergi kemana-mana sampai pemeriksaan selesai. Kalau pelaku ditahan, ya pencekalannya gugur," kata Heru.
Sementara itu, penahanan Jessica akan selesai pada 28 Mei 2016 karena masa tahanan sudah mencapai 120 hari dan Kejaksaan Tinggi belum menetapkan berkas perkara P21 (lengkap).