TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra mengkritik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menyebut "class action" menghalangi pembangunan.
Adapun Yusril tengah merencanakan pengajuan class action terkait rencana Pemprov DKI Jakarta menertibkan permukiman di sekitar Masjid Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Yusril, pernyataan Ahok tersebut mirip dengan pernyataan Presiden kedua RI Soeharto.
"Itu Ahok mau niru-niru Pak Harto, tetapi enggak kayak Pak Harto. Kalau Pak Harto dulu sering bilang ini menghambat pembangunan," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Saat ini, menurut Yusril, masyarakat tengah menyaksikan bagaiman suatu kebijakan berhadapan dengan hukum. Adapun class action, kata dia, adalah suatu langkah hukum yang dilakukan masyarakat.
"Saya baru denger kalau class action langkah hukum ditempuh menghambat pembangunan," ujar Yusril.
"Nah Pak Harto dulu saja bilang menghambat pembangunan, benar-benar menghambat. Tapi kalau ambil langkah hukum ke pengadilan kan enggak bisa dibilang sebagai menghambat pembangunan," sambung Yusril.
Sebelumnya, Ahok mempersilakan kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Yusril, melakukan class action.
Namun, dia mengatakan, gugatan secara berkelompok itu hanya akan menghambat pembangunan.
"Nanti terulang lagi kasus PAM. Anda class action artinya menghalangi pembangunan. (Pembangunan) digantung begitu lama. Terus, begitu Anda kalah, Anda enggak dihukum lagi," ujar Basuki alias Ahok, Senin (23/5/2016). (Kahfi Dirga Cahya)