TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan bahwa polemik kaos bertuliskan "Turn Back Crime" tidak seharusnya menyalahkan kaos tersebut.
Melainkan orang-orang yang memakai baju itu dan melakukan tindak pidana kejahatan.
"Ini yang salah kan bukan bajunya, tapi orang-orangnya yang pakai baju terus berbuat jahat," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).
Menurut Khrisna, masyarakat umum boleh saja memakai kaus yang identik dengan warna biru dongker tersebut.
Pasalnya, kaos itu bukanlah baju dinas resmi kepolisian Indonesia, namun hanya baju biasa dengan motto dari Interpol.
Terlebih, Khrisna Murti yang juga mempopulerkan baju tersebut mengatakan bahwa warga sipil bisa memakai kaos tersebut di pusat-pusat perbelanjaan dan mendapatkan baju tersebut secara mudah di pasaran.
Dia menjelaskan, anak buahnya yang sedang melakukan operasi dan penindakan di lapangan, tidak pernah memakai baju dinas resmi.
Namun, masyarakat dapat meminta surat tugas kepada polisi yang sedang melakukan operasi.
"Ya minta saja surat tugasnya kalau memang mereka mengaku sedang bertugas. Kami selalu memberikan surat tugas kepada anggota di lapangan," katanya.