News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Penampilan Jessica Saat Akan Diserahkan Polisi Kepada Jaksa

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso (kaos bergaris) saat akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan menjalani proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan hari ini, Jumat (27/5/2016) berlangsung setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas dugaan pembunuhan itu layak untuk disidangkan.

Saat keluar melewati pintu Ruang Tahanan Polda Metro Jaya yang terbuat dari logam berukuran sekitar 1x 2 meter, Jessica terlihat didampingi dua Polwan sembari sedikit menunduk.

Namun, dia mulai mengangkat kepalanya dan melihat ke depan ketika dibawa masuk ke Main Hall Gedung Utama Polda Metro Jaya.

Dia tampak mengenakan kaus abu-abu bergaris hitam dan celana jeans biru.

Tribunnews.com/ Valdy Arief

Selama dipindahkan dari ruang tahanan hingga mobil yang membawanya, tidak ada suara yang keluar dari mulut dara berusia 27 tahun itu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, sebelum proses pemindahan wanita berambut panjang itu menjalani proses pemeriksaan kesehatan.

"Hasil pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan cakap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Awi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dokter yang memeriksa Jessica keluar dari ruang tahanan sekitar 09.20 WIB.

Setelah diumumkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bersama beberapa Polwan yang menggiringnya ke mobil Toyota Hiace silver.

Sekitar 10.20 WIB, bersama satu unit voorrijder dan tujuh mobil yang mengawal, mini bus itu langsung meluncur ke lokasi proses pelimpahan perkara tahap dua.

Kasus ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin usai minum es kopi Vietnam bersama Jessica dan Hani di Cafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari silam.

Setelah menyidik kasus ini, pada 29 Januari, aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Sehari berselang, karena rumahnya diketahui dalam keadaan gelap, polisi memutuskan untuk menangkap dan menahan Jessica.

Setelah berulang kali berkas perkaranya dikembalikan karena dinilai belum lengkap, Kamis (26/5/2016), Kejaksaan menyatakan berkas perkara Jessica sudah layak untuk disidangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini