News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Kasus Jessica, Masa 'Injury Time' dan 37 Bukti

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat pada Kamis (26/5/2016) siang atau dua hari sebelum keluarnya Jessica Kumala Wongso dari tahanan Polda Metro Jaya, karena telah menjalani masa tahanan selama 118 hari.

Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Muhammad Nasrun menyatakan berkas dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dinyatakan telah lengkap setelah melalui pemeriksaan jaksa peneliti.

Harapan Jessica untuk menghirup udara luar pupus seketika, Pengacara Jessica, Hidayat Bostam yang mengunjungi Jessica di Polda Metro Jaya pada malam harinya mengatakan Jessica dalam keadaan tertekan dan terus menangis.

Bostam juga mempertanyakan putusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang baru menyatakan berkas lengkap (P21) di masa 'Injury Time'.

"Kenapa enggak P21 dari kemarin? Kenapa juga ini harus berlarut-larut? Kalau jelas bersalah, dari tahap awal saja bisa P21," tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengucapkan syukurnya karena pada akhirnya kasus yang menyita waktu hingga empat bulan lebih dapat dinyatakan lengkap dan bisa segera disidangkan.

"Alhamdulillah, hari ini berkat doa rekan-rekan semua Ditkrimum Polda Metro sudah menyelesaikan berkas Jessica," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono.

Pada Jumat (27/5/2016), akhirnya tersangka atas kematian Wayan Mirna Salihin itu dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dengan penjagaan ketat hingga dikawal oleh polisi bersenjata lengkap, dara berumur 27 tahun itu dibawa menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tiba di Rutan Pondok Bambu, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dikawal sejumlah polisi yang memakai baju "Turn Back Crime".

Jessica yang turun dari mobil tahanan kejaksaan pada 13.50 WIB terus menunduk saat memasuki pintu penjagaan di Rutan Pondok Bambu.

Dia yang ditanya wartawan tentang kabarnya, hanya membalas dengan senyum tipis dari wajahnya.

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan bahwa kliennya saat ini dalam keadaan stres ditambah dengan berat badannya turun 6 kg selama ditahan di Polda Metro Jaya.

Meski begitu, dia menyebut hal itu wajar dan lebih baik dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu ketimbang harus mendekam di penjara Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini