News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan Penipuan Uang Palsu, Tiga WN Liberia Ditangkap

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menunjukkan uang palsu pecahan Rp 100.000 saat gelar perkara di Ruang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/5/2016). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap pemalsu uang berinisial SW (58) dan MAR (59) dengan barang bukti 16 ribu lembar uang pecahan Rp 100.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga Warga Negara Liberia yang diduga melakukan penipuan uang palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menerangkan tiga WN Liberia bernama F.Perry (38), Abednego Bloh (31), dan Kla Valentine (29) ditangkap di sebuah hotel mewah bilangan Jakarta Pusat pada Jumat (27/5/2016) malam.

Awi menyebutkan penangkapam tiga terduga penipu asing ini berawal setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban mereka.

Dalam menjalankan aksinya, jelas Awi, WN Liberia berperan aktif untuk menawarkan mata uang asing pada korbannnya.

Mereka bahkan langsung menghampiri calon korbannya hingga ke rumah atau tempat bekerja.

"Tersangka menghubungi korban menawarkan penukaran uang dollar palsu. Apabila korban menyetujui, tersangka mendatangi korban di kantor atau di rumah korban dan mengambil uang rupiahnya yang telah disetujui," kata Awi berdasarkan keterangan yang diterima Sabtu (28/5/2016).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah kartu atm dan telepon genggam yang digunakan selama beraksi.

Alat untuk memalsukan uang dan contoh uang palsunya juga disita polisi.

Atas ulahnya tiga WN Nigeria ini terancam jeratan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini