News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok: Solusi Atasi Kemacetan Jakarta Hanya Pembatasan Kendaraan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dihapusnya sistem three in one (3 in 1) dipastikan menambah kemacetan pada jam-jam tertentu.

Electronic Road Pricing (ERP) atau penerapan jalan berbayar berbasis elektronik dianggap akan menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan 3 in 1 diterapkan atau tidak jalanan di Jakarta dipastikan padat kendaraan.
Satu-satunya solusi dengan menerapkan ERP.

"Kalau dibiang macet waktu masih ada 3 in 1 juga macet. Lihat saja jam macet juga masih itu kok. Emang ada penambahan betul. Satu-satunya solusi ya pembatasan kendaraan, ya ERP. Mesti tunggu," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

Untuk solusi jangka pendek, kata Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji soal penerapan plat nomor kendaraan ganjil-genap atau sistem satu arah.

"Kita sudah studi soal ganjil-genap atau satu arah. Tapi itu juga belum selesai kajiannya," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Sementara itu, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dihapusnya kawasan 3 in 1, kemacetan memang bertambah.

Namun, ada perubahan waktu kemacetan setelah dihapus beberapa belakangan ini.

Sebelum dihapusnya kawasan 3 in 1, lanjutnya, pada sore hari dari pukul 17.00 WIB kemacetan dijalan protokol itu bisa sampai pukul 22.00 WIB.

Namun, setelah dihapus, kemacetan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Karena itu, pihaknya lebih memilih untuk mempercepat pelaksanaan ERP.

Menurutnya, saat ini pihaknya sudah mendapatkan formula untuk mempercepat ERP.

Dimana, pelaksanaannya nanti hanya tinggal menunggu penayangan kontraktor pelaksana pembangunan sistem ERP di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini