TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - D (33), pencuri barang mewah di rumah kosong, ditangkap aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan setelah, dia kepergok menjual barang curian orang lain.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, mengatakan pelaku mencuri barang mewah di Jalan Kampung Rawa III RT/RW 006/01, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Minggu (29/5/2016).
"Tersangka mencuri pada saat rumah sedang kosong dengan cara membuka gembok dengan kunci Letter "L"" kata Suyatno, Senin (30/5/2016).
Yunita Rizkia (18), penghuni rumah, mengetahui barang berharga miliknya hilang setelah tiba di rumah sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban pulang ke rumah dan melihat rumah sudah berganti gembok. Korban curiga gembok dibuka paksa dan saat terbuka melihat barang miliknya sudah hilang.
"Pelaku mencuri barang berupa satu unit TV 19 inch LCD merk LG, enam buah jam tangan, satu unit speaker dan satu buah tas perempuan," kata dia.
Setelah mendapat barang curian, pelaku menjual barang di sekitar rumah korban. Yayan Sagita, saksi, mendengar ada seseorang menawarkan barang untuk dijual kepada orang lain yang mirip dengan barang milik korban.
Lalu, orang tua korban sekitar pukul 22.00 WIB, bertemu pelaku di lokasi transaksi barang dengan Yayan Sagita. Orang tua korban sempat menanyakan barang yang diambil pelaku, namun pelaku dan saksi terjadi cekcok mulut dan berantam.
"Warga melaporkan kepada aparat Polsek Johar Baru. Aparat kepolisian dan warga mengamankan pelaku. Pelaku dan korban dibawa ke Polsek Johar Baru," tambahnya.
Untuk sementara, pelaku masih mendekam di Mapolsek Johar Baru. Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa sebuah jam tangan merk Rolex, sebuah jam tangan wanita merek Casio, satu kunci model "L", satu kunci ring pas nomor 10, satu tali tas, satu tas Rransel warna biru merk kipling.