Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramli Abu Bakar (59) mengalami pendarahan paru-paru usai menjadi korban penembakan bersama bos rental mobil Ilyas Abdurrahman oleh oknum TNI AL di Rest Area KM 54 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
Istri Ramli, Anita menjelaskan hal itu diketahui usai suaminya dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta setelah sempat jalani perawatan di RSUD Balaraja.
Baca juga: Trauma Pegawai Minimarket Usai Penembakan Bos Rental Mobil
"Kemarin cuma pendarahan di paru, pokoknya kemarin ada pendarahan masih pendarahan kemarin. (Kemudian) dioperasi untuk membenarkan jalan bekas pelurunya," ucap Anita saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).
Anita juga menjelaskan, kondisi suaminya itu hingga kini belum sadarkan diri bahkan timah panas yang ditembakkan oknum TNI AL masih bersarang ditubuhnya.
Baca juga: Sebut Polisi Tolak Dampingi Bos Rental sebagai Hal Absurd, Reza Indragiri Singgung Cara Berpikir
Alhasil dokter lanjut Anita nantinya harus melakukan operasi tahap kedua suaminya itu sambil menunggu kondisi korban stabil.
"Cuma belum bisa dikeluarkan langsung karena nunggu kondisi pasien dulu gimana keadaannya, baru bisa tindakan kedua," pungkasnya.
Minta Pendampingan LPSK
Terkait hal ini Anita juga menjelaskan, berencana mengajukan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia mengatakan, keluarganya berencana melakukan hal tersebut setelah sebelumnya mendapat saran dari pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Dari rumah sakit menyarankan untuk mengurus ke lembaga LPSK sekarang lagi diurus, insyaallah ada hasil. Iya untuk pendampingan untuk segala macam," kata Anita saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).
Anita menjelaskan bahwa anaknya yang bernama Fia lah yang mengurus berkas untuk pengajuan pendampingan tersebut ke LPSK.
"Sekarang dia lagi ngurus surat-surat ke untuk ke LPSK (rencananya) Senin," tuturnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya terbuka jika pihak keluarga korban hendak mengajukan pendampingan ke lembaganya tersebut.