TRIBUNNEWS.COM - Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata membantah isu anggotanya yang menembak bos rental membekingi penggelapan mobil.
Saat diperiksa, oknum TNI AL itu mengaku tak mengetahui jika mobil yang dibelinya adalah hasil penggelapan.
"Sementara ini, kita melihatnya murni sebagai pembeli karena ingin memiliki sebagai kendaraan untuk pribadi," katanya dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (6/1/2025).
Menurut pengakuan dari oknum TNI AL, dia membeli mobil merek Honda Brio tersebut seharga Rp40 juta.
"Menurut pengakuan dari salah satu anggota, beli dengan harga Rp40 juta dan itu kan mobil tanpa surat dan itu ada perjanjian," ungkapnya.
Mulanya, pembelian dilakukan secara online seharga Rp135 juta.
"Sebetulnya harga itu juga belum selesai, tadi kan bukti transfer DP Rp40 juta, dan itu pembelian itu awalnya dari online seharga Rp135 juta," terangnya.
Namun, saat transaksi, ternyata mobil itu tidak disertai dengan surat-surat kendaraan.
Menurut Denih, oknum TNI AL tersebut sempat ingin membatalkan pembelian mobil, tapi ia dibujuk rayu.
"Karena si penjual tidak bisa memberikan surat STNK dan BPKB, dan sebetulnya itu sudah mau di-cancel, tapi ya bujuk rayu akhirnya ya dibawa juga," jelasnya.
Sementara itu, tiga oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Bos Rental Mobil Sempat Ajak Negosiasi Pelaku Sebelum Ditodong Pistol Oknum Prajurit TNI AL
Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RA, dan KIk BA.
Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan, ketiganya telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.
Ketigasnya juga akan menjalani proses penahanan sementara selama 20 hari ke depan, sejak Sabtu (4/1/2025).