News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 ABK Kapal Jadi Korban Penusukan di Pelabuhan Muara Baru Jakut, Pelaku Rekan Korban Sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase seorang anak buah kapal (ABK) bernama Soleman Ndara Lendu (25) menikam temannya sendiri setelah berpesta minuman keras di atas kapal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anak buah kapal (ABK) bernama Soleman Ndara Lendu (25)  menikam 2 temannya setelah mereka berpesta minuman keras di atas kapal.

Peristiwa tragis itu terjadi di Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025).

Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Nislan mengatakan, insiden terjadi usai kapal nelayan KM Mulia 01 dan KM Sinar Gemilang tempat pelaku dan korban bekerja, bersandar di pelabuhan.

Kedua kapal baru saja kembali dari pelayaran selama enam bulan di Merauke.

Setelah sandar, ABK dari kapal tersebut mulai berpesta minuman keras di atas KM Sinar Gemilang.

Kejadian penusukan bermula ketika Soleman, di bawah pengaruh alkohol, menyadari bahwa ponselnya hilang.

Baca juga: Penusukan dan Penembakan di Pekanbaru: Kronologi dan Kesaksian Warga

Ia mencurigai temannya, Steven (27) yang saat itu sedang tidur di KM Mulia 01, telah mencuri ponselnya.

Meskipun Steven membantah tuduhan tersebut, Soleman langsung menikamnya di perut.

Korban Steven segera dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya, Yosef (41).

Namun, ketika mereka turun dari kapal, Soleman menghalangi dan menyerang Yosef, yang juga mengalami luka tusuk.

"Korban Steven yang mengalami luka tusuk di perutnya langsung berupaya dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya yang lain, Yosef.

Namun ketika turun dari kapal, pelaku mengadang keduanya seraya menusuk Yosef," jelas Nislan.

Saat ini Soleman telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru.

Kedua korban dirawat di RS Atma Jaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Soleman telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Ia terancam hukuman penjara selama lima tahun.

 

Artikel ini telah dipublikasikan di TribunJakarta.com dengan judul Gara-gara Mabuk Parah, ABK Tusuk Dua Temannya Sendiri di Atas Kapal di Muara Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini