TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025).
Adapun alamat rumah Hasto berlokasi di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pantauan Tribunnnews.com di lokasi sekira pukul 17.15 WIB, penyidik KPK yang menggunakan rompi masih berada di rumah dengan dominan berwarna putih.
Terdapat sejumlah pilar di sisi bangunan rumah yang terletak di ujung jalan tersebut dengan gerbang penuh ukiran gambar bunga hingga capung.
Terlihat pula ada satu mobil Toyota Alphard bernomor B 1990 KZM yang terparkir di teras rumah yang tertutup sarung mobil.
Di depan rumah, terlihat pula anggota kepolisian yang berjaga dengan menentang senjata api laras panjang hingga pistol di pinggangnya.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Hasto, Jubir PDIP Sebut Upaya Pengalihan Isu OCCRP Jokowi Finalis Terkorup Dunia
Di samping itu, terlihat pula empat orang anggota Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan berbaret merah yang juga berjaga di depan rumah Hasto.
Hingga kini, proses penggeledahan di dalam rumah masih terus berlangsung.
Penggeledahan itu pun dibenarkan oleh pihak KPK.
"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto). Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan.
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.