News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Saksi dalam Persidangan Daeng Aziz Terpaksa Mundur

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan Daeng Aziz di PN Jakarta Utara pada Senin (30/5/2016). Satu saksi terpaksa mundur karena adanya hubungan keluarga yaitu sebagai adik ipar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Daeng Aziz atas kasus pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo, Jakarta Utara, digelar pukul 14.00 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (30/5/2016).

Pantauan Tribunnews.com, sebelumnya ada tiga saksi yang hadir namun satu orang terpaksa mundur karena ada hubungan keluarga dengan Daeng Aziz yang merupakan adik iparnya.

Hakim Ketua Hasoloan Sianturi mengatakan dalam ruang sidang Cakra PN Jakarta Utara, hal itu didasari dari Pasal 168 KUHAP yang isinya dibacakan di ruang sidang.

"Berhubung Anda adik ipar terdakwa jadi dipersilahkan mundur (jadi saksi)," ujar Hasoloan kepada Neneng, adik ipar Daeng Aziz setelah dipertanyakan hubungannya dengan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Isi dari pasal 168 KUHAP yang dibacakan hakim ketua sebagai berikut:
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi: Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Seperti yang diketahui, 'jeger' Kalijodo itu ditangkap Polres Metro Jaya pada Jumat (26/2/2016).

Daeng Aziz didakwa melanggar Pasal 51 Ayat 3 UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini