News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Kabulkan Gugatan Nelayan, Hakim PTUN Minta Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan berjaga di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan pesisir pantai utara Jakarta.

Hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat 1, 2, 3, 4, 5 untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap. Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238," kata Ketua Majelis hakim Adhi Budi Sulistyo di ruang sidang Kartika, PTUN, Jalan Sentra Timur, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

Dalam sidang yang dengan hakim anggota Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing ini juga majelis hakim juga menerima eksepsi tergugat, yang menyebut gugatan Walhi sebagai penggugat 7 sudah kadaluarsa.

"Menerima eksepsi tergugat tentang penggugat 7 badan hujum yaitu gugatan telah lewat waktu," kata hakim Budi.

Putusan itupun langsung disambut gembira oleh para nelayan yang memenuhi ruangan.

Sambil sujud syukur mereka juga bertakbir atas kemenangan tersebut.

Seperti diketahui, nelayan pesisir menggugat dalam perkara bernomor 193/G/LH//2015/PTUN-JKT, soal izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Guna memuluskan penolakan tersebut, para nelayan menggandeng LBH dan Walhi untuk menggugat Pemprov ke PTUN pada September 2015 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini