Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BS (55), seorang pengusaha permen, mencret-mencret usai meminum produk suplemen yang diproduksi PT RGZ, awal bulan Mei 2016.
Sepanjang hari dirinya menahan sakit dan terpaksa dilarikan ke RS Atmajaya, Jakarta.
Dokter memintanya untuk menghentikan meminum suplemen yang dikonsumsinya dan harus dirawat selama dua hari. Dirinya kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2016. Setelah kesal karena ternyata obat itu tak mencantumkan aturan pakai.
"Obat itu tak ada aturan pemakaiannya," kata BS kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).
BS mengaku meminum suplemen bubuk itu sebanyak 3 kali pada hari Sabtu itu. Sebab memang tidak ada ketentuannya. Sehingga ia pikir diminum setiap habis makan.
"Ini untuk kekuatan tulang saya. Soalnya saya kan sudah tua," kata BS.
Namun, BS lewat tim pengacaranya melaporkan PT RGZ terkait ijin edar suplemen tersebut.
Pengacara BS, Rizky, mengatakan, izin edar suplemen tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar yang digunakan oleh PT RGZ untuk suplemen itu adalah PIRT. Izin edar khusus untuk obat yang ketahanannya tak sampai 7 hari.
Padahal suplemen yang diminum BS memiliki ketahanan lebih dari 7 hari.
Aturan itu ada di Pasal 92 jo Pasal 142 UU Pangan dan PP 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan.
Menurut Rizky, saat pemeriksaan pertama oleh polisi pihaknya sudah menyerahkan bukti kemasan produk tersebut.
"Kami juga sedang minta keterangan ke pihak BPOM," kata Rizky.
Sebelumnya, diberitakan, PT RGS dilaporkan menjual obat tanpa mencantumkan aturan pakai ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : TBL/2294/V/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2016, seorang konsumen BS melaporkan perusahaan itu terkait dugaan tindak pidana pada bidang pangan.
Seorang konsumen lainnya, SN mengadukan perusahaan MLM itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 518/ V/ 2016/ PMJ/ Restro Jak Bar tertanggal 19 Mei 2016 dengan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf I tentang perlindungan konsumen.
Selain itu, Ageng menyatakan pihaknya mengadukan indikasi peredaran produk tanpa izin tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).