TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk suplemen bernama Chlorophyl Gamat yang didistribusikan perusahaan multi level marketing (MLM) PT RGS, dilaporkan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (1/6/2016).
Sebelumnya, produk itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan polisi telah memulai penyelidikan.
Penyebabnya, 2 konsumen produk itu mengalami mencret-mencret usai meminum suplemen tersebut.
Setelah dicek, ternyata izin edar suplemen tersebut tak sesuai dengan aturan.
Suplemen itu memakai ijin edar PIRT yang diperuntukkan bagi obat atau makanan yang hanya bertahan selama 7 hari. Padahal daya tahan suplemen tersebut lebih dari 7 hari.
Kuasa hukum pelapor inisial BS, Rizki Hariyo, mengatakan, pihaknya melapor ke BPOM untuk meminta informasi serta klarifikasi terkait izin edar produk Chlorophyl Gamat.
"Tetapi sebagai bentuk itikad baik kami, kami juga mencoba minta klarifikasi instansi berwenang dalam hal ini BPOM. Sehingga kedatangan kami akan jadi pijakan langkah kami berikutnya," kata Rizki.
Ia menjelaskan kliennya sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena setelah konsumsi produk tersebut mengalami sakit diare, bahkan sampai dirawat di Rumah Sakit Atmajaya.
Menurut dia, produk yang dibeli BS disebutkan khasiatnya bagus untuk tulang.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji lab dari rumah sakit sembari perkembangan BPOM terkait tindak lanjut laporannya.(Wartakotalive.com/Theo Yonathan Simon Laturiuw)