TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit III Subdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran dan penjualan uang dollar palsu.
Sebanyak delapan orang diamankan, salah satu diantaranya berjenis kelamin wanita.
Kasubdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan, mengatakan para pelaku, yaitu LUK (38), IKS (59), EDG (39), IGN (39), RUS (46), DEB (54), RAY, (48), dan
YAS, (56) ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Sementara itu, dua orang pemasok uang dollar palsu tersebut, yaitu WLM dan MUH masih buron dan sampai saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
"Delapan pelaku dari 3 TKP. TKP 1 di Ragunan, TKP 2 Blok M Plaza, TKP 3 Plaza Sarinah. Delapan tersangka diamankan, namun masih mengejar dua orang pemasok yang masuk DPO," tutur Andi Adnan, Kamis (2/6/2016).
Dia menjelaskan, pengungkapan peredaran uang palsu berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 27 Mei 2016.
Masyarakat menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli mata uang asing palsu pecahan 100 dolar AS.
Menurut dia, aparat kepolisian menindaklanjuti informasi itu dan berhasil menangkap tersangka LUK dan IKS di tempat makan KFC Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang dollar palsu itu didapat dari tersangka WLM yang beralamat di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, yang kini masih buron.
"Dari tersangka LUK dan IKS disita barang bukti uang dolar palsu pecahan USD $100 sebanyak 996 lembar," kata dia.
Lalu, petugas mengembangkan kasus dan pada Minggu (29/5/2016) menangkap tersangka DEB, EDG, IGN, dan RUS di Depan Kebon Binatang Ragunan, Jakarta Selatan.
Dari keempatnya, aparat kepolisian menyita barang bukti 1.581 lembar dolar palsu pecahan USD $100. Mereka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka MUH, yang masih buron.
Selanjutnya, pada 30 Mei 2016, petugas menangkap tersangka YAS dan RAY di Blok M Plaza, Jakarta Selatan. Aparat kepolisian menyita dengan barang bukti 700 lembar dolar palsu pecahan USD $100. YAS dan RAY juga mengaku mendapat uang dolar palsu tersebut dari tersangka WLM yang masih buron.
"USD $100 sebanyak 3277 lembar. Apabila dirupiahkan mencapai Rp 4,2 miliar. Uang diedarkan sesuai kebutuhan dan pesanan. Semua palsu 100 persen. Uang ini tak dijual ke pasaran," kata dia.
Untuk sementara, para pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Mereka disangkakan Pasal 244 KUHP, ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa selembar uang pecahan Rp100.000 palsu model lama, dua lembar uang pecahan $100 USD palsu sebagai contoh,
Kemudian, selembar uang black money/uang hitam pecahan $100 USD, selembar uang green money/uang hijau pecahan $100 USD 5. 9(sembilan) ikat uang USD pecahan $100 @100 lembar, dan seikat uang USD pecahan $100 USD.