TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan, aktivitas pembongkaran Gedung Panin Bintaro yang roboh kemarin sama sekali tidak diketahui pihaknya.
Diberitakan sebelumnya Warta Kota, sebuah gedung di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendadak ambruk, Kamis (2/5/2016) sekitar pukul 15.00.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
"Aktivitas yang dilakukan pemilik gedung tidak berizin, dan tidak meminta izin kepada kami. Padahal di dalam Perda, membangun ataupun merobohkan harus mendapatkan persetujuan dari wali kota berdasarkan asistensi dari tim ahli bangunan, " kata Airin.
Airin menjelaskan, sepengetahuan dirinya, Gedung Panin Bintaro awalnya didirikan untuk perkantoran, dan pembangunannya tidak bisa diselesaikan.
"Selama ini, pihak pemilik gedung tidak pernah izin untuk merobohkan, melainkan izin untuk keluar masuk proyek. Ini ilegal, " kata Airin.
Penulis: Banu Adikara