TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aktor kawakan Restu Sinaga (41) ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan lantaran diduga mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Restu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6) pukul 07.00 WIB saat bangun tidur.
Kasad Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan, penangkapan Restu Sinaga ini berawal dari pengembangan penangkapan bandar kokain internasional.
"Dari pengembangan tersebut satu bulan lalu, kita cari informasi sampai akhirnya dapatkan tersangka," kata Kompol Vivick kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Setelah mendapatkan informasi tersebut dimana Restu sebagai pengguna, maka Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggerebekan di rumah Restu Sinaga, yang di pimpin oleh Edy dan kawan-kawan.
"Dia selalu pakai di rumah, makannya barbuk di rumah," ucapnya.
Vivick menambahkan, dalam penangkapan tersebut, kakak kandung korban menyaksikan penggerebekan dan penangkapan Restu Sinaga di kediamannya.
"Kami temukan barang bukti ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir/tablet psikotropika jenis dumolid dengan berat brutto keseluruhan 7,47 gram, 26 butir/tablet psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat brutto keseluruhan 7,21 gram," ujarnya. (Arie Puji Waluyo)