TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera melimpahkan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke pengadilan untuk disidangkan.
Hal tersebut dinyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmat.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan gelar perkara untuk surat dakwaan kasus yang menjadikan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
"Rasanya tidak akan lama-lama itu karena kemarin sudah ekspos kok itu surat dakwaannya," kata Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Meski demikian, Noor Rachmat belum menyatakan waktu pasti berkas Jessica akan masuk ke persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Proses itu berlangsung pada Jumat (27/5/2016), satu hari setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap dan layak disidangkan.
Setelah tahapan itu usai, Jessica dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.
Dalam waktu itu jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk nantinya dibacakan pada sidang perdana dugaan pembunuhan ini.
Kasus ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin usai minum es kopi Vietnam bersama Jessica dan Hani di Cafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari silam.
Belakangan diketahui, Mirna tewas akibat kopi yang dia minum terdapat racun sianida.
Setelah menyidik kasus ini, pada 29 Januari, aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Sehari berselang, karena rumahnya telah dalam keadaan gelap, polisi memutuskan untuk menangkap dan menahan Jessica.
Setelah berulang kali berkas perkaranya dikembalikan karena dinilai belum lengkap, baru pada Kamis (26/5/2016), Kejaksaan menyatakan Jessica sudah layak untuk disidangkan.