TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- AN (12), korban pencabulan di Tanjung Priok, Jakarta Utara sempat diajak pelaku, Syaifullah alias Ipul (21) mengamen.
Ipul dan AN diketahui menjalin hubungan asmara.
Wakil Kepala Polsek Tanjung Priok, AKP Supanji menuturkan terbongkarnya kasus pencabulan setelah orangtua AN melaporkan ke polisi bahwa AN hilang.
Setelah dicari, AN ternyata bersama pacarnya, Syaifullah. Ia ditemukan di Kolong Tol Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Setelah dua hari hilang, ditemukan bersama pacarnya di kolong tol," kata Supanji di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Saat diinterogasi polisi, Syaifullah mengaku bahwa dirinya mengajak AN untuk mengamen di daerah Plumpang, Jakarta Utara.
Setelah mengamen, Syaifullah kemudian mengajak AN ke kolong tol.
Di tempat itu lah Ipul melalukan pencabulan terhadap AN.
Setelah diperiksa polisi, Ipul mengaku melakukan pencabulan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ipul dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kahfi Dirga Cahaya)