Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang berlangsungnya turnamen Piala Eropa 2016 dan Copa Amerika 2016, jajaran Polda Metro Jaya mengintensifkan pengungkapan kasus perjudian.
Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Resa Fiardi Marasabesi menangkap HN (32), seorang penjudi bola online level agen.
"Tempat penangkapan bertempat di kediaman tersangka di Apartemen Mediterania, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat," kata AKBP Budi Hermanto, Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/6).
Tersangka ditangkap, Selasa (7/6/2016).
HN menyelenggarakan judi bola online dengan memanfaatkan user level agen pada website www.sb***t.com dan www.i**.com yang diakses menggunakan laptop dan handphone miliknya.
Dia memanfaatkan satu rekening atas nama tersangka HN dan satu rekening atas nama orang lain berinisial MS untuk bertransaksi judi dengan pihak bandarnya.
"Dia melakukan kegiatan sejak bulan Januari 2014 sampai Juni 2016. Omset tersangka dalam penyelenggaraan judi sekitar Rp 100 juta setiap bulan," tuturnya.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, dua Token Key BCA, satu unit handphone, dua kartu ATM dan satu buku Tabungan BCA.
Untuk sementara, pelaku dibawa ke rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Dia disangkakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.