TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh redaksi Tabloid Obor Rakyat pada 2014 lalu, hari ini digelar kembali.
Kali ini sidang beragendakan pembacaan eksepsi, dua terdakwa Setyardi Budiono selaku Pemimpin Redaksi dan Darmawan Sepriyossa selaku Redaktur Pelaksana, membacakan nota keberatannya terhadap dakwaan yang dituduhkan selama dua tahun.
Di hadapan majelis hakim, keduanya mengakui kesalahannya serta meminta maaf kepada saksi korban yakni Presiden Joko Widodo.
"Saya menyadari bisa saja pemberitaan Tabloid Obor Rakyat menimbulkan ketidak-nyamanan atau mungkin kemarahan berbagai pihak. Tentu saja khususnya bagi Bapak Jokowi yang menjadi saksi pelapor, dari hati yang paling dalam saya meminta maaf sekiranya ada pemberitaan yang keliru dan kurang tepat," kata Setyardi di ruang sidang Kartika II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Meski mengakui kesalahannya, namun pemimpin redaksi Obor Rakyat itu berharap sidang tak perlu dilanjutkan karena masuk dalam Delik Pers.
"Saya harap ini tidak perlu dilanjutkan,karena harusnya bisa ditangani dengan UU pers dan masuknya dalam delik pers bukan tindak pidana umum,"katanya.